Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas menjelang arus balik masa libur Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat (4/4/2025).
(NIA DEVIYANA)