"Kebijakan ini akan kami jalankan tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Dengan resminya turis mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina mulai besok, Senin 7 Maret 2022, maka PPLN yang tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Pertama, sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster
Kedua, menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).
Ketiga, mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali, dan di hari ke-3.
Keempat, memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimal 4 hari di Bali.
Kelima, memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19. (TIA)