IDXChannel - Pemerintah mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNA) yang melakukan perjalanan ke negara transisi Covid-19 Omicron untuk kembali ke tanah air, dengan syarat harus menjalani masa karantina selama 14 x 24 jam.
"WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu 14 x 24 jam (karantina) untuk WNI dari negara dengan transmisi omicron," ujar Juru Vicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Sedangkan untuk WNI pelaku perjalanan dari bukan negara dengan transmisi omicron harus menjalani karantina selama 10 hari.
"Sedangkan WNI dari negara lainnya wajib karantina 10x24 jam," jelasnya.
Wiku menjelaskan, bahwa adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan.
"Yang tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus covid-19," ungkapnya. (RAMA)