IDXChannel - Guna mencegah peta persebaran Covid-19 di Indonesia. Pemerintah melakukan pelbagai tindak pencegahan, salah satunya memberlakukan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru menginjakkan kakinya di tanah tanah air.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk menghindari imported case, terutama pada varian baru virus SARS-Cov-2. Aturan ini berlaku sejak Januari 2021, yang memperketat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional dan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan Internasional (WNA).
Kebijakan ini diperpanjang kembali mulai 9 Februari 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia diberlakukan karantina selama 5 hari.
Mengapa tidak melakukan karantina 14 hari seperti yang dilakukan di beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan negara lainnya?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah mengambil titik tengah masa inkubasi virus Covid-19. “Masa inkubasinya menurut literatur adalah titik tengahnya adalah 5 sampai 6 hari,” katanya dalam dialog virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).