Menurutnya, tidak ada sanksi lantaran perseroan negara merupakan korporasi dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN). "Sanksi kok ke BUMN, ini perusahaan, bukan ASN," ucap dia.
Senada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pelaksanaan di bidang pasar modal masih mengkaji dugaan tindak pemalsuan laporan keuangan WSKT dan WIKA.
Saat ini, otoritas belum dapat memastikan dua BUMN karya itu melakukan pelanggaran. Adapun kabar dugaan pemalsuan laporan keuangan Waskita dan Wijaya Karya disampaikan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko.
Dia menyebut laporan keuangan kedua perusahaan tidak sesuai dengan kondisi riil atau yang sesungguhnya. Tiko pun curiga bahwa dua BUMN Karya tersebut memanipulasi laporan keuangannya. Dari laporan keuangan, dua perusahaan itu membukukan untung. Padahal, cash flow negatif.
"Sebenarnya ini apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement karena selama ini laporan keuangannya tidak riil. Ini kami akan ada restatement," tutur Tiko dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Senin kemarin.
(SLF)