"Kami meminta dukungannya terutama badan usaha yang terkait dengan masalah lelang dan perizinan yang merasakan ketidaknyaman dalam prosesnya saat ini dan terasa lebih lama. Prinsipnya kita ingin melakukannya secara profesional hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," papar Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, untuk menghindari permasalahan hukum dalam proses lelang Ditjen Minerba melibatkan secara aktif penegak hukum dalam hal ini Jamdatun.
"Terkait dengan permasalahan lelang, untuk menghindari permasalah hukum dikemudian hari Ditjen Minerba telah melibatkan penegak hukum dari Jamdatun untuk mengawal keseluruhan proses lelang," kata Tri.
Dengan pelibatan Jamdatun dalam proses lelang yang baru pertama kali dilakukan Ditjen MInerba sejak UU Nomer 4 Tahun 2009 ini akan dapat terwujud proses lelang yang transparan dan akuntabel.
(NIY)