IDXChannel - Rencana PT Commuter Line Indonesia (KCI), pengelola KRL di Jabodetabek, akan mewajibkan tiket Kartu Multi Trip (KMT) di sejumlah stasiun kereta api mendapatkan kritikan tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pengguna KRL.
KCI berencana menerapkan stasiun khusus KMT di 10 stasiun di Jabodetabek per 25 Maret 2021, antara lain Stasiun Bojonggede, Citayam, Depok Baru, Depok, Kranji, Bekasi, Jakarta Kota, Tanang Abang, Angke dan Parung Panjang. Lewat kebijakan ini, maka pembelian tiket harian tidak bisa dilakukan di lokasi-lokasi tersebut.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, kebijakan yang dilakukan perusahaan ini tidak adil dan memberatkan konsumen. Apalagi, tidak semua pengguna merupakan pemakai rutin moda transportasi berbasis rel ini.
"Dalam perspektif hak-hak konsumen sebagai pengguna KRL kebijakan ini tidak adil, karena memberatkan konsumen. Sebab dengan mewajibkan KMT, maka konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp30.000 untuk beli KMT. Sementara masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT, karena hanya sekali-kali saja menggunakan KRL," ujar Tulus kepada tim IDX Channel, Senin (22/3/2021).
Oleh karena itu YLKI bersama komunitas KRL Mania menolak kebijakan tersebut, dan mengusulkan beberapa poin. Pertama, meminta dengan sangat agar managemen KCI tetap memberlakukan tiket yang berlaku jangka pendek/tiket harian.