IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal jadikan kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan sebagai zona bebas emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Nantinya bakal ada pembatasan kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan tersebut saat weekend.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada dua jalan di sekitar Tebet Eco Park yang akan masuk kawasan LEZ, yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya.
"Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu dan libur nasional, yaitu di jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Syafrin menambahkan ketika kebijakan ini diterapkan, kendaraan pribadi tidak boleh melintasi dua jalan tersebut. Ia menyebut pengecualian diberikan untuk angkutan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan pribadi milik warga setempat.