"Tentu pengaturannya adalah di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi, kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum kemudian non motorize transport juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan sticker atau tanda khusus," ujarnya.
Kemudian, Syafrin memastikan kendaraan umum di Jakarta telah lolos uji emisi secara berkala. "Seluruh angkutan umum di jakarta saat ini keseluruhannya sudah tertib melakukan uji berkala. Uji berkala itu dilakukan setiap dua kali dalam setahun dan salah satu kriteria mereka yang untuk lulus uji itu adalah uji emisi kendaran yang bersangkutan berlaku jika ambang batasnya ternyata terlampau pasti yang bersangkutan tidak akan lulus uji berkalanya," ucapnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan kebijakan LEZ di kawasan Tebet Eco Park masih dalam tahap uji coba seiring dengan penutupan sementara taman tersebut. Ia belum bisa memastikan kapan LEZ akan diberlakukan.
"Kami sudah lakukan uji coba, tentu pada saat diberlakukannya kembali pembukaan Tebet Eco Park itu otomatis akan berlaku full dan sebenarnya pada setiap sabtu-minggu ini sudah diberlakukan," tuturnya.
(SAN)