"Kami sepakat, irigasi tetap tanggung jawab bupati atau gubernur sesuai aturan. Namun, jika daerah tidak mampu, Kementerian Pertanian (Kementan) dapat mengambil alih pembangunannya," kata Zulkifli.
Kemudian pembahasan ketiga dalam ratas ini adalah percepatan swasembada garam. Nantinya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono punya tanggung jawab untuk memastikan Indonesia tidak lagi mengimpor garam konsumsi mulai tahun depan.
"Itu diatur oleh Perpres 126. Enggak boleh lagi (impor), jadi tanggung jawabnya besar. Dan dua tahun lagi dibebankan kepada Menteri Kelautan juga untuk garam industri harus bisa produksi sendiri," ujarnya.
Menko Pangan ini juga menyampaikan target swasembada pangan yang semula dicanangkan pada 2028, dipercepat menjadi 2027, sebagaimana yang ditargetkan Presiden Prabowo pada perhelatan G20 di Brasil dan APEC.