Teguh menyebut ini adalah pasal yang berbahaya karena pasal karet lewat frasa "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum" yang tak memiliki penjelasan di dalamnya. Praktik semacam ini, menurutnya, lazim terjadi di kasus-kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4 Bahaya Daftar PSE Kominfo yang Tidak Anda Sadari. (Foto: MNC Media)
"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum," tegas Teguh
2. Melanggar Privasi
Dilain sisi, platform seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp memiliki kebijakan privasi sendiri sejak lama. Ini terlihat dari kebijakan end-to-end encryption WhatsApp. Sementara, Permenkominfo mewajibkan PSE untuk menyerahkan semua jenis data, termasuk isi percakapan.
"Bahkan di pasal 36, APH (aparat penegak hukum) dapat meminta platform digital memberi akses untuk melihat isi komunikasi privat. Jeng-jeng!" kicau SAFEnet.
Pasal 36 ayat (3) PSE diminta memberikan akses terhadap "Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum"; Pasal 36 ayat (5) PSE memberikan akses terhadap "Data Pribadi Spesifik" yang diminta.
Karena ketentuan itu, Teguh menduga para perusahaan besar berpikir berkali-kali untuk mendaftar PSE. Sebab bukan tidak mungkin mereka akan meninggalkan aplikasi itu lantaran tidak mendapatkan privasi.
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," ujar Teguh.