IDXChannel - Bahaya daftar PSE Kominfo diungkapkan sejumlah pengamat. Mereka menilai bahwa kebijakan sistem memiliki multitafsir dan berada dalam potensi bahaya.
Seperti diketahui kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Lalu apa saja bahaya daftar PSE Kominfo yang diungkapkan sejumlah pengamat atau pakar? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Batas Akhir PSE Kominfo
Untuk menggiring masyarakat masuk dalam kebijakan sistem ini. Kominfo kemudian menetapkan tenggat atau batas akhir pendaftaran PSE swasta pada Rabu (20/7/2022).
Kondisi ini membuat sejumlah pakar kemudian ramai-ramai mengeluhkan ketentuan ini karena berbagai potensi bahayanya.
Bahaya Daftar PSE Kominfo
Gejolak ini lantas membuat beberapa pihak mulai kesal dengan adanya hal ini. Banyak yang menilai PSE Kominfo hanya akan membuat masyarakat Indonesia tidak bisa lagi mengkritik serta privasi dalam dunia maya menjadi terbatas.
Lalu apa saja bahaya daftar PSE Kominfo? Simak rinciannya.
1. Membungkam Kritik
Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menyoroti pasal 9 ayat (3) dan (4) Permenkominfo itu yang melarang PSE Lingkup Privat memuat atau menyebarluaskan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang".
Yakni, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan yang memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Merujuk pada aturan itu, Teguh berpendapat. Siapapun yang tak menuruti kebijakan itu, maka PSE yang tak nurut akan ditutup aksesnya.