3. Mudahnya Hapus Konten
Permenkominfo ini juga menyebutkan bahwa platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses kalau sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.
"Aturan ini akan mendorong Platform Digital rajin menghapus konten2nya agar tak kena semprit," kata SAFEnet.
Pasal 15, misalnya, PSE wajib melakukan pemutusan akses (take down) terhadap "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang" 1x24 jam setelah permintaan resmi, dan 4 jam untuk hal yang mendesak.
4. Sapu Jagat Semua Kena
SAFEnet mengatakan PSE Lingkup Privat ini berlaku untuk semua hal di semua bidang. Menurut Pasal 1 ayat 5-7, definisi PSE bukan cuma aplikasi medsos saja, tapi juga game online, situs belajar, media UGC dan lainnya.
"Entah milik perorangan, badan usaha atau masyarakat. Singkatnya, Permenkominfo ini berlaku untuk semua platform digital," ungkap SAFEnet.
Dengan demikian, jutaan warga yang memakai jasa platform-platform digital itu untuk berkomunikasi hingga berusaha. Karenanya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pun meminta Kominfo tak asal blokir.
"Langkah itu untuk menghindari pemblokiran. Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," kata Cak Imin.