Dalam instrument Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 terdapat kriteria yang mengatur secara khusus terkait dengan isu keselamatan dan keamanan bagi pengunjung dan penduduk
setempat, antara lain:
a. Tersedianya layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi.
Dapat dibuktikan melalui: Terdapat layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit yang dapat diakses oleh masyarakat maupun wisatawan.
b. Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung terkait layanan keamanan dan kesehatan. Dapat dibuktikan melalui: Adanya bagian dari pengelolaan destinasi yang bertugas memantau kebutuhan pengunjung akan layanan keamanan dan kesehatan.
c. Destinasi melakukan inspeksi fasilitas pariwisata secara berkala untuk mengetahui kepatuhan terhadap standar kebersihan, Kesehatan, dan keselamatan.