Bahkan berbagi negara di dunia memiliki peraturan internalnya sendiri, dalam hal barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk kedalam wilayah teritorial mereka. Di Amerika Serikat, jika turis membawa masuk produk tanpa sepengetahuan pihak setempat, maka akan dikenakan denda sebesar 10.000 dolar AS atau setara Rp 150 juta. Wow, mencenangkan bukan.
(Penulis Bayu R Magang idxchannel.com)
(SAN)