Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu.
Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun di mana 0,2 persen di 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0,1 persen. Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen.
Dengan adanya penurunan bunga tentu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebab, selama ini banyak masyarakat yang gagal bayar ketika meminjam pinjol (pinjaman online) karena bunga yang begitu besar.
Sayangnya, meskipun OJK menurunkan bunga namun tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya pinjol ilegal.
Bahkan masih ada yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjam.
(SAN)