"Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kita patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?" tutur Adityo.
Kejanggalan semakin terasa ketika pihak Ardhito melakukan kroscek mengenai royalti dari penggunaan lagu-lagu tersebut.
Pihak label sempat menyebut bahwa pendapatan tersebut dikelola oleh WAMI (Wahana Musik Indonesia), namun hal itu langsung dibantah oleh pihak terkait.
"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab WAMI tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," tegasnya.
Tak hanya soal penggunaan lagu tanpa izin, gugatan ini juga mencakup persoalan uang royalti Ardhito yang diduga ditahan oleh pihak label.