Berdasarkan surat klarifikasi, angka yang ditahan mencapai ratusan juta rupiah, sementara total nilai gugatan yang diajukan pihak Ardhito mencapai miliaran rupiah.
"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11 itu Rp705 juta rupiah. Total yang kita gugat Rp5,7 M," ungkap Adityo.
Dalam persidangan perdana ini, Ardhito Pramono belum diwajibkan hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Namun, sidang harus ditunda selama 14 hari karena pihak tergugat tidak membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang diperlukan untuk pemeriksaan legal standing. Persidangan rencananya akan dilanjutkan kembali pada 10 September mendatang.
"Tadi sudah kita laksanakan (sidang), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim," tutup Adityo.
(Nadya Kurnia)