sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibilang Tak Patut Bersedih Karena Kaya, Nia Ramadhani Lari ke Narkoba

Ecotainment editor Lintang Tribuana
16/12/2021 12:40 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus  penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).  (Foto: Lintang T)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). (Foto: Lintang T)

Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement