Istri Gilang, Shandy telah melaporkan Putra Siregar sejak 13 Agustus 2021 yang lalu. Ia menunjuk suaminya sebagai saksi dalam kasus yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Sementara itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2. Ia juga diduga melanggar Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Hal tersebut terjadi lantaran belum lama ini Putra Siregar melaunching produk kecantikan bermerek PS Glow. Nama tersebut dianggap mirip dengan merek dagang milik istri Juragan 99 yakni MS Glow. (RAMA)