IDXChannel - PT Honda Prospect Motor (HPM) menawatkan program pengembalian kembali bagi para pembeli yang terlajur melakukan pembelian sebelum perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy mengatakan, terkait perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) konsumen dapat mengajukan refund untuk mengikuti aturan terbaru.
Billy menjelaskan, untuk pemebelian mobil pada bulan September, atau yang hanya mendapat diskon PPnBM 25%, dapat mengajukan refund ke delaer tempat pembelian.
"Untuk konsumen yang melakukan pembelian periode 1-17 Sep dengan relaksasi 25% dapat melakukan refund ke dealernya," ujar Billy kepada MNC Portal, Sabtu (18/9/2021).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021.