IDXChannel – Deretan klien kelas kakap Hotman Paris Hutapea berhasil ditangani hingga pengacara nyentrik yang satu ini menjadi pengacara kondang. Sudah bukan rahasia lagi bahwa Hotman Paris kerap menangani berbagai kasus hukum papan atas dari berbagai kalangan mulai dari perusahaan besar, politikus, hingga selebritis.
Hotman Paris Hutapea memang memiliki reputasi yang bagus di Indonesia. Tak heran, banyak klien-kliennya bukanlah orang sembarangan. Hal ini jugalah yang membuatnya menjadi salah satu pengacara terkaya di Indonesia dengan kekayaan yang ditaksir mencapai Rp4,5 triliun.
Berikut ini IDXChannel merangkum deretan klien kelas kakap Hotman Paris Hutapea yang berhasil membuatnya menjadi kaya raya.
Deretan Klien Kelas Kakap Hotman Paris Hutapea
Beberapa perusahaan besar yang pernah menjadi klien Hotman Paris Hutapea antara lain sebagai berikut.
1. PT Sinar Mas
Salah satu kasus hukum terbesar yang pernah ditangani Hotman Paris Hutapea adalah kasus internasional bond PT Sinar Mas pada tahun 2000. Hotman Paris sendiri telah menjadi pengacara Sinar Mas sejak 1998. Kasus internasional bond ini menjadi salah satu kasus paling fenomenal yang pernah ditangani Hotman Paris. Pengacara kondang ini berhasil menangani kasus ini hingga ke tingkat putusan kasasi dan PK Mahkamah Agung pada 2006. Keberhasilannya dalam menangani kasus ini membuat namanya sempat mengguncang para pengacara di Wall Street serta para pialang dunia.
2. PT Bank Maybank Indonesia
Klien kelas kakap Hotman Paris Hutapea berikutnya adalah PT Bank Maybank Indonesia. Pengacara kelahiran Laguboti, Sumatera Utara ini dipercaya sebagai pengacara Maybank pada tahun 2020 lalu. Ia dipercaya untuk menangani kasus hilangnya dana nasabah Maybank, Winda D Lunardi dan ibunya. Kasus ini bermula ketika Winda Lunardi uang tabungannya di Maybank senilai Rp22 miliar raib. Kasus ini pun sempat virla pada masanya.
3. PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia)
PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) juga pernah menjadi klien Hotman Paris. Pada tahun 2019 perusahaan bersama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) harus berhadapan dengan kasus dugaan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus ini bermula dari laporan mitra individu Grab yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut) kepada KPPU. Grab dan TPI pun divonis oleh KPPU dengan denda Rp49 miliar. Hotman Paris kemudian dipercaya oleh Grab dan TPI untuk menangani kasus ini.