IDXChannel - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) menyebut, sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa yang ditetapkan dalam UU HKPD.
Sedangkan dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa.