sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Barang Baru, Tujuh Daerah Ini Sudah Tarik Pajak Hiburan 75 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
16/01/2024 19:26 WIB
DJPK Kemenkeu menyebut, ada tujuh daerah yang sudah memungut tarif pajak hiburan 75 persen.
Bukan Barang Baru, Tujuh Daerah Ini Sudah Tarik Pajak Hiburan 75 Persen (Foto MNC Media)
Bukan Barang Baru, Tujuh Daerah Ini Sudah Tarik Pajak Hiburan 75 Persen (Foto MNC Media)

Sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.

Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75%, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, dia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.

"Jadi kalau base-nya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ungkap Lidya.

Berikut daerah yang sudah menetapkan pajak hiburan 75%:

1. Kabupaten Siak (Riau),
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi),
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan),
4. Kabupaten Belitung Timur,
5. Kabupaten Lebak (Banten),
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku).

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement