sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Barang Baru, Tujuh Daerah Ini Sudah Tarik Pajak Hiburan 75 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
16/01/2024 19:26 WIB
DJPK Kemenkeu menyebut, ada tujuh daerah yang sudah memungut tarif pajak hiburan 75 persen.
Bukan Barang Baru, Tujuh Daerah Ini Sudah Tarik Pajak Hiburan 75 Persen (Foto MNC Media)
Bukan Barang Baru, Tujuh Daerah Ini Sudah Tarik Pajak Hiburan 75 Persen (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) menyebut, sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Sedangkan dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa.

Sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.

Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75%, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, dia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.

"Jadi kalau base-nya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ungkap Lidya.

Berikut daerah yang sudah menetapkan pajak hiburan 75%:

1. Kabupaten Siak (Riau),
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi),
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan),
4. Kabupaten Belitung Timur,
5. Kabupaten Lebak (Banten),
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku).

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement