"Kemudian kalau ada dua kontrak, dia akan laporkan satu. jadi seolah-seolah kerjaan itu menjadi satu bagian yang sama. Kemudian menggunakan invoice yang menggunakan Densu Management dengan tidak izin, maka itu memalsukan," tambahnya.
Alhasil dari hal ini, Denny Sumargo ditemani kuasa hukum melaporkan tindakan sang manajernya ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021). (NDA)