IDXChannel - Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) mengatakan sudah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha, Arab Saud. Namun, dirinya hanya mendapat gaji SAR9.600 atau sekitar Rp36,5 juta.
TKI berinisial AIO ini semestinya mendapatkan sisa gajinya senilai SAR177.600 atau sekitar 676,9 juta. Upaya yang belum dibayarkan itu ternyata ditahan oleh majikannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dan berhasil mengamankan sisa upah AIO senilai SR177.600 atau sekitar Rp676,9 juta. Nasib yang dialami AIO ini terungkap di sela-sela pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) KJRI Jeddah yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit.
Kepada petugas, TKI AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha. Namun, dari kerjanya selama itu dia baru menerima upah SAR9.600.
Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati TKI perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas.