IDXChannel - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mengumpulkan total royalti dari penggunaan hak cipta dan hak terkait semester 2 atau periode Juli 2022 hingga Desember 2022 Rp24,7 miliar.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengeklaim, jumlah royalti pada periode ini lebih besar dari semester pertama (Januari sampai Juni 2022), yakni Rp10,2 miliar lebih.
"Selama 6 bulan ini kami berhasil menghimpun lebih dari dua kali lipat jumlah pendapatan dari semester pertama tahun 2022 melalui kebijakan penghimpunan royalti satu pintu melalui LMKN," ujar Dharma dikutip Selasa (10/1/2023).
Adapun total pendapatan royalti yang dihimpun LMKN selama 2022 terhitung Rp35 miliar lebih.
Seiring terkumpulnya jumlah royalti ini, musisi Tanah Air pun diprediksi akan menerima haknya Lebaran 2023.
Komisioner LMKN Hak Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi, Johnny Maukar mengungkapkan, pendistribusian royalti tersebut merupakan hasil kolektif LMKN dari rentang waktu Juli hingga Desember 2022.
"Pengumpulan royalti itu, cut off-nya pada 15 Desember 2022. Bulan Januari hingga Juni 2023 sudah ditransfer ke LMK," kata Johnny dalam Media Briefing di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Biasanya, temen-temen LMK itu membagikan (kepada pemberi kuasa) pada saat Lebaran," sambungnya.
Untuk diketahui, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini merupakan pemilik hak cipta sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK.
Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil. Artinya, pihak yang bisa menerima royalti adalah pemberi kuasa dan hak terkait yang tergabung di LMKN.
Hingga saat ini, tercatat 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, di antaranya 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.
Kesebelas itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim. (RRD)