Komisioner LMKN Hak Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi, Johnny Maukar mengungkapkan, pendistribusian royalti tersebut merupakan hasil kolektif LMKN dari rentang waktu Juli hingga Desember 2022.
"Pengumpulan royalti itu, cut off-nya pada 15 Desember 2022. Bulan Januari hingga Juni 2023 sudah ditransfer ke LMK," kata Johnny dalam Media Briefing di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Biasanya, temen-temen LMK itu membagikan (kepada pemberi kuasa) pada saat Lebaran," sambungnya.
Untuk diketahui, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini merupakan pemilik hak cipta sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK.
Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil. Artinya, pihak yang bisa menerima royalti adalah pemberi kuasa dan hak terkait yang tergabung di LMKN.