IDXChannel - Merek Open Mic telah didaftarkan oleh Ramon Papana sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kemudian sudah dipatenkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2013.
Keputusan ini ditentang sejumlah komika yang menggugat pembatalan merek itu ke Pengadilan Jakarta Pusat Agustus lalu. Tujuannya agar istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.
Komika Dodit Mulyanto memberikan tanggapan terkait polemik gugatan merek Open Mic itu. Dia siap mendukung apapun yang terjadi berdasarkan putusan resmi dari Pengadilan
"Saya setuju, dengan siapapun yang menang di pengadilan. Saya dukung yang menang," kata Dodit Mulyanto di kawasan Kebayoran Baru, seperti ditulis Minggu (4/9/2022).
Baca Juga: