sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sony Music Entertainment Indonesia Digugat Musisi Ardhito Pramono, Nilainya Capai Rp5,7 Miliar

Ecotainment editor Ravie Wardhani
27/08/2026 15:22 WIB
Gugatan ini dipicu oleh sejumlah persoalan mulai dari dugaan penggunaan karya tanpa izin di Korea Selatan hingga penahanan royalti.
Sony Music Entertainment Indonesia Digugat Musisi Ardhito Pramono, Nilainya Capai Rp5,7 Miliar. (Foto: Spotify)
Sony Music Entertainment Indonesia Digugat Musisi Ardhito Pramono, Nilainya Capai Rp5,7 Miliar. (Foto: Spotify)

"Gugatannya wanprestasi, ya. Satu, penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh pihak label. Penggunaan karyanya di film dan reality show itu diatur dalam UU Hak Cipta namanya Hak Sinkronisasi. Itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun Ardhito," kata Adityo.

Kejanggalan muncul ketika pihak Sony Music mengklaim bahwa royalti dari Korea Selatan tersebut dikumpulkan melalui WAMI (Wahana Musik Indonesia). Namun, setelah dikonfirmasi oleh pihak Ardhito, pernyataan tersebut dibantah oleh lembaga yang bersangkutan.

"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun, kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," tegasnya.

Adapun lagu-lagu hits Ardhito yang dipermasalahkan antara lain 'Say Hello', 'Fine Today', '9 to 5', dan 'Bitterlove'. Selain masalah penggunaan lagu di luar negeri, pihak Ardhito juga menyoroti adanya dana sebesar Rp705 juta yang secara sepihak ditahan oleh pihak label.

"Berdasarkan surat klarifikasi Sony Music, ada Rp705 juta. Sony bilang dia akan menahan distribusi royaltinya Ardhito sampai sekarang (periode 2022-2025). Dan Ardhito tidak pernah dilaporkan berapa yang sudah ditahan. Total yang kita gugat Rp5,7 Miliar," ungkap Adityo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement