sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Warkop DKI KW, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Itu Langgar Hak Cipta

Ecotainment editor Adiyoga Priyambodo
27/09/2021 13:47 WIB
Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris, kemunculan Warkopi memang melanggar hak cipta.
Menurut  Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris, kemunculan Warkopi memang melanggar hak cipta. (Foto: Istimewa)
Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris, kemunculan Warkopi memang melanggar hak cipta. (Foto: Istimewa)

"Kan kalau di YouTube kan kita sama-sama tahu. Dapat AdSense, ada komersilnya," tutur Freddy Harris.

Lain halnya bila kemunculan Warkopi hanya untuk kebutuhan hiburan tanpa mencari keuntungan, aksi mereka tidak akan menimbulkan masalah.

"Om Indro, almarhum Kasino dan Dono kan punya Warkop DKI sebagai merek. Jadi ya namanya orang mau menggunakan, harus izin ke Om Indro dan ahli waris personel lain. Kalau soal hiburan, itu hal lain," papar Freddy Harris.

Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono) dan Alfred (Kasino).

Masalah timbul ketika mereka membentuk grup Warkopi hingga tampil di televisi. Menurut versi Indro selaku personel Warkop DKI, ketiga pemuda itu belum meminta izin untuk tampil merepresentasikan grup lawaknya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement