IDXChannel - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris menanggapi sikap Indro Warkop yang mengecam keberadaan trio Warkopi. Menurut Freddy, kemunculan Warkopi yang diklaim Indro tanpa izin memang melanggar hak cipta.
"Kalau melanggar, ya melanggar hak cipta," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Dalam kegiatannya, Warkopi sering menampilkan potongan adegan lama film Warkop DKI yang mereka perankan ulang. Hal ini lah yang kemudian jadi masalah karena belum ada izin dari Indro maupun lembaga lain yang menaungi Warkop DKI.
"Kalau nonton Warkopi, orang selalu berasumsi kalau mereka lihat Warkop DKI yang lama," kata Freddy.
Ditambah lagi, Warkopi juga melakukan kegiatan komersil dengan tampil di televisi serta menampilkan aksi mereka saat merepresentasikan Warkop DKI di media sosial.