IDXChannel - Aktris Enzy Storia sempat menjadi korban Bea Cukai lantaran tas yang dihadiahkan untuknya kena pajak yang sangat mahal. Bahkan Harga pajaknya pun melebihi harga dari tas tersebut.
Alhasil Enzy Storia enggan menebus biaya pajak tersebut dan memilih untuk dikembalikan pada pengirim hadiah tersebut. Ia pun sempat mempertanyakan keberadaan tas tersebut melalui akun X-nya.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo turut angkat bicara dan memberikan perkembangan terkini soal tas Enzy Storia yang mendadak jadi sorotan publik.
Dia mengungkap bahwa Enzy sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta dan telah dilakukan penelusuran terkait keberadaan tas tersebut.
“Perkenankan kami menyampaikan update. Kak @EnzyStoria sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan BC Soetta. Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama,” kata Yustinus Prastowo dikutip dari cuitan X-nya @prastow, Sabtu (18/5/2024).
Dia pun menegaskan tas milik Enzy Storia adalah hadiah yang dikirimkan oleh salah satu penjual tas. Yustinus Prastowo mengungkap bahwa pengirim tas tersebut mendeklarasikan harga di bawah aslinya, sehingga hal ini membuat adanya biaya tambahan
“Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar,” ujarnya.
Oleh karenanya, para petugas Bea Cukai melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Namun, Yustinus Prastowo menyebut kalau nilai koreksi tas tersebut lebih tinggi dibandingkan harga retail, terlebih tas tersebut adalah barang substitusi.
Mengetahui biaya tambahan pajak yang tinggi, Enzy Storia enggan untuk membayar biaya tersebut. Apalagi tas tersebut ia dapatkan sebagai hadiah bukan karena membeli sendiri.
Maka istri Maulana Kasetra itu memilih untuk mengembalikan barang ke pengirim hadiah. Akan tetapi Yustinus Prastowo menegaskan bahwa mekanisme pengembalian barang tidak ada, sehingga tas milik Enzy Storia masih ada di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” jelas Yustinus Prastowo.
Setelah berkomunikasi lebih lanjut, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pihak PJT telah bertanggungjawab atas tambah bayar dan akan menyelesaikan barang pada pengirim.
“Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim,” tandasnya.
(SAN)