“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” jelas Yustinus Prastowo.
Setelah berkomunikasi lebih lanjut, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pihak PJT telah bertanggungjawab atas tambah bayar dan akan menyelesaikan barang pada pengirim.
“Terhadap kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak PJT, mereka bertanggungjawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim,” tandasnya.
(SAN)