Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Kasus tersebut didaftarkan seseorang berinisial RA pertanggal 3 Februari 2022. Adapun laporan kepolisian ini tertuang dalam nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Doni diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sang crazy rich telah menjalani pemeriksaan sebagai sekitar kulang lebih 13 jam di hari yang sama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut status hukum Doni Salmana dinaikkan merujuk pada hasil gelar perkara.