"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) lalu.
Berdasarkan proses penyidikan tersebut, Doni Salmanan alias DS pun akhirnya langsung di tahan selama 20 hari kedepan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkasnya.
Atas kasusnya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (TYO)