Melansir SINDOnews, Selasa (4/10/2022), Dalam kesepakatan yang mengatur standar perjanjian kerja yang mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja di Arab Saudi dengan TKI berisi bahwa upah minimum ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp5,63 juta per bulan (kurs Rp3.755/riyal.
"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 riyal yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan," tutur Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
"Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 riyal yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," imbuhnya. (NIA)