Hingga pada akhirnya Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) juga turun tangan untuk menangani kasus terkait pemalsuan yang bersifat serius.
Keputusan tersebut mendapat pernyataan bahwa Porsche dan Nissan terancam hukuman denda oleh otoritas setempat . Denda hukuman untuk produsen Nissan tersebut ditaksir mencapai 173 juta won (USD 146.700) atau setara Rp 2 milliaran.
Sementara produsen Porsche masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun diprediksi akan tetap dikenakan sanksi hukuman berupa pembayaran denda.
Diduga dan diketahui pemalsuan uji emisi dilakukan dengan perangkat lunak ilegal yang dipasang di mobil mereka menyebabkan perangkat pengurangan emisi gas tidak beroperasi sepenuhnya selama kondisi mengemudi normal. Itu berarti menandakan bahwa mobil-mobil tersebut tidak memenuhi tingkat emisi yang diizinkan, tetapi para pembuat mobil memalsukan fakta tersebut dalam tanda-tanda yang dilampirkan pada mobil produksinya.
Diketahui praktik pemalsuan yang bersifat ilegal tersebut pernah dialami oleh beberapa pabrikan mobil serupa seperti Audi-Volkswagen Korea dan Stellantis Korea yang didenda hingga 1,06 miliar won untuk tuduhan serupa atas emisi gas.
(IND)