IDXChannel - Perusahaan otomotif besar dunia Porsche dan Nissan baru-baru ini tersandung masalah serius. Pasalnya kedua produsen tersebut terancam denda akibat memalsukan infromasi terkait laporan sejumlah hasil uji emisi dari kendaraan buatannya.
Bukan tanpa alasan kedua pabrikan tersebut berbuat demikian. Pihak perusahaan melakukan hal tersebut supaya unit produksi mobilnya bisa lolos pada tahapan uji emisi dengan lancar.
Dilansir dari laman resmi The Korea Herald (26/10/2021) melampirkan pernyataan bahwa Regulator antimonopoli Korea Selatan baru-baru ini melakukan penyelidikan terkait laporan pemalsuan uji emisi kendaraan. Lalu mendapat arah dan jawaban keputusan mendasar bahwa kedua perusahaan otomotif roda empat yaitu Nissan Motor Corp dan Porsche AG terlibat secara sengaja dalam pemalsuan lamporan hasil uji emisi.
Kedua merek mobil yang dibuat di Korea tersebut kemudian diperintahan untuk mengambil langkah korektif atas informasi yang dipalsukan mengenai emisi gas dari mobil berbahan bakar diesel mereka.
Nissan Motor, Nissan Korea, Porsche dan Porsche Korea diduga telah menyatakan, mengisi serta melampirkan laporan informasi palsu tentang emisi gas kendaraan diesel mereka yang diimpor untuk dijual di Korea Selatan.
Hingga pada akhirnya Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) juga turun tangan untuk menangani kasus terkait pemalsuan yang bersifat serius.
Keputusan tersebut mendapat pernyataan bahwa Porsche dan Nissan terancam hukuman denda oleh otoritas setempat . Denda hukuman untuk produsen Nissan tersebut ditaksir mencapai 173 juta won (USD 146.700) atau setara Rp 2 milliaran.
Sementara produsen Porsche masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun diprediksi akan tetap dikenakan sanksi hukuman berupa pembayaran denda.
Diduga dan diketahui pemalsuan uji emisi dilakukan dengan perangkat lunak ilegal yang dipasang di mobil mereka menyebabkan perangkat pengurangan emisi gas tidak beroperasi sepenuhnya selama kondisi mengemudi normal. Itu berarti menandakan bahwa mobil-mobil tersebut tidak memenuhi tingkat emisi yang diizinkan, tetapi para pembuat mobil memalsukan fakta tersebut dalam tanda-tanda yang dilampirkan pada mobil produksinya.
Diketahui praktik pemalsuan yang bersifat ilegal tersebut pernah dialami oleh beberapa pabrikan mobil serupa seperti Audi-Volkswagen Korea dan Stellantis Korea yang didenda hingga 1,06 miliar won untuk tuduhan serupa atas emisi gas.
(IND)