Sementara itu, Ovelina yang juga turut hadir di persidangan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas. Dia juga mengakui bahwa bukan dia yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan satgas.
"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp 10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40 juta," ujarnya.
Ovelina melanjutkan bahwa uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp 30 juta, sisa Rp 10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.
Rachel Venya sendiri diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.