Wamenaker menambahkan bahwa para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.
"Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa," ujar Wamenaker, yang disambut tepuk tangan dari para pekerja.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kota Semarang secara resmi menetapkan status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Ketetapan ini didasarkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi perseroan.
Sehingga, status pailit raksasa tekstil Indonesia itu telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
(kunthi fahmar sandy)