sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Foto editor Kontributor MPI
30/09/2022 19:27 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum.
Diskusi Bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan Media Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Diskusi Bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan Media Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Diskusi Bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan Media Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Diskusi Bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan Media Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Diskusi Bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan Media Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

IDXChannel - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memberikan keterangan pers disela acara Diskusi Bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan Media Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum (Undang-Undang), dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang. 

Foto : Kemnaker

Advertisement
Advertisement