sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
24/05/2021 16:39 WIB
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Terdakwa kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Terdakwa kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Terdakwa kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Terdakwa kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Terdakwa kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Terdakwa kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).

IDXChannel - Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.

Advertisement
Advertisement