IDX CHANNEL - Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan subsidi minyak goreng dan menggantinya dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik atau DMO,
akan menemui pasokannya ketersediaan minyak goreng di lapangan. Tidak hanya itu pemerintah juga memastikan harga minyak goreng di pasaran, akan sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan.
Pemerintah minta masyarakat tidak perlu cemas terkait ketersediaan minyak goreng dan lonjakan harga akibat dibukanya kembali ekspor minyak goreng, serta penerapan DMO dan DPO. Pasalnya per 1 Juni 2022,
pemerintah telah menetapkan jumlah DMO sebanyak 300.000 ton minyak goreng perbulan, dengan harga di pasaran sebesar Rp14.000 per liter.