IDXChannel- Kementerian Ketenagakerjaan akan mengambil langkah-langkah mengantisipasi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023 di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dialog sosial bipartit dan tripartit, serta terus memperkuat koordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk memitigasi PHK. Kemudian Kemenaker juga sedang menyiapkan regulasi terkait mekanisme upah dan waktu kerja bagi industri manufaktur orientasi ekspor. Pasalnya, industri ini merupakan salah satu sektor usaha yang cukup rentan PHK. Kemudian menyiapakan regulasi waktu kerja dan pengupahan bagi industri padat karya orientasi ekspor.
Kemenaker juga memprediksi pasar tenaga kerja akan mulai kembali bergairah seiring dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.