IDXChannel - Musim ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sudah tiba. Pemerintah akan memberangkatkan calon jamaah haji gelombang pertama menuju Madinah, pada tanggal 2 hingga 16 Mei 2025. Dan tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota jumlah jamaah haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 221 ribu jamaah.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dengan tegas mengimbau masyarakat di Tanah Air, agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa visa haji. Sebab saat ini, aturan ibadah haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat ketat, di mana jamaah tanpa visa haji dilarang masuk Makkah. Selain itu, Menteri Agama juga meminta calon jamaah sebaiknya tidak mudah percaya dengan janji-janji manis oknum tertentu, guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, larangan masuk Makkah tanpa visa haji berlaku mulai 29 April 2025, dan bagi ekspatriat mulai 23 April 2025. Adapun izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang bertempat tinggal dan terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.