IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru yang memungkinkan seseorang bisa meminjam dana ke fintech peer to peer (p2p) lending atau penyedia pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penyusunan RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan, termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.