sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya

Infografis editor Riska Anggraeni
03/01/2023 12:47 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan,
Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai antisipasi kondisi resesi global.

Lalu, seperti apa aturan secara rinci terkait Undang-Undang tersebut?

Advertisement
Advertisement