IDXChannel - Pemerintah tak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker di ruangan tertutup hingga transportasi publik. Aturan anyar ini seiring dengan status Indonesia yang memasuki masa endemi.
Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.